News

HD Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati OKU

PUSARAN.CO– Tak mau terjadi kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Gubernur Sumsel H. Herman Deru (HD) menyegerakan penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati OKU kepada H. Teddy Meilwansyah S.STP di Griya Agung, Kamis (22/6) pagi.

Saat menyerahkan SK, Gubernur Herman Deru mengatakan bahwa besok (23/6/2023) masa jabatan Pj Bupati OKU yang setahun terakhir diemban Teddy Meilwansyah akan berakhir karena sudah memasuki satu tahun pada hari ini.

” Hari ini tepat 1 tahun berjalan, besok masa jabatannya habis. Sebab Pj paling lama itu sesuai aturannya satu tahun. Kalau tidak hari ini maka akan terjadi kekosongan makanya ini Saya serahkan” jelasnya.

Terkait amanah ini, Ia pun menghimbau Pj Bupati OKU Teddy Meilwansyah dapat lebuh cermat lagi dalam bekerja karena tantangan kedepan akan lebih dinamis.

Meski di dalam SK itu waktu perpanjangan yang ditetapkan satu tahun, namun menurutnya kinerja Pj Bupati tetap bisa dikoreksi setiap saat. Untuk itu kinerja Bupati harus terus ditingkatkan karena di dunia yang serba digital dan modern saat ini semua masyarakat bisa mengawasi.

Begitupun dengan Forkopimda, ibarat organ tubuh dari kabupaten/kota maka koordinasi kedua belah pihak sebaiknya tidak hanya formil namun juga dilakukan secara nonformil agar lebih kuat.

Sementara itu, Pj Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah mengatakan bersyukur karena kembali mendapatkan amanah dan kepercayaan dari Gubernur Herman Deru untuk melanjutkan kepemimpinan di OKU sebagai Pj Bupati.

” Tadi banyak arahan wejangan dan nasehat dari Pak Gubernur. Secepatnya ini akan kita lakukan terutama dalam hal kolaborasi dan sinergi dengan stakeholder serta Forkopimda dan pemangku kebijakan. Tujuannya tak lain untuk memajukan OKU dan goalnya dapat mensejahterakan OKU,” ujarnya.

Iapun berharap dukungan semua pihak untuk.menjalankan program-program yang ada dan menjado fokus Gubernur Sumsel di antaranya Gerakan Sumsel Mandiri Pangan (GSMP).(RLS)

Related Posts

Leave Comment